
Salah satu uang virtual alias cryptocurrency yang sedang populer, Bitcoin, sedang mengalami penurunan nilai tukar. Kebijakan China jadi alasannya.
Pemerintah China mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi initial coin offerings (ICO). Larangan tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.
Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (15/9/2017), ada beberapa alasan Negeri Tirai Bambu melarang transaksi Bitcoin.
Nilai tukar Bitcoin naik dan turun murni mengikuti mekanisme pasar. Pemerintah tidak bisa mengontrol nilai tukarnya, tidak seperti yuan terhadap dolar AS. Pemerintah tidak suka sesuatu yang tidak bisa diatur.
Bagi beberapa orang yang mengerti pergerakan Bitcoin, bisa jadi investasi yang menguntungkan. Namun bagi yang tidak mengerti bisa jadi ikut-ikutan dan menitipkan uangnya untuk beli Bitcoin lewat sembarang tempat sehingga bisa terjadi penipuan.
Bitcoin berpotensi bubble dan pecah setelah banyak makin populer dan banyak orang ingin punya. Terbukti dengan nilainya yang meroket dari Rp 10 juta menjadi Rp 60 juta hanya dalam waktu 8 bulan saja. Ketika gelembung pecah dan harga jatuh, investor akan dirugikan.
Dua pasar Bitcoin terbesar dunia ada di China. Bayangkan berapa kerugian yang diderita China ketika terjadi bubble dan pecah.
Bukan tidak mungkin China ingin membuat cryptocurrency sendiri yang dapat legalitas pemerintah. Selama ini banyak hal dilarang di China, ujung-ujungnya mereka bikin sendiri.
Transaksi Bitcoin sulit dilacak. Hal itu dimanfatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pencucian uang, penjualan narkoba, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya.

Comments
Post a Comment